KK merupakan informasi publik yang wajib disediakan dan diumumkan. KK bukanlah informasi yang dikecualikan sesuai UU Keterbukaan informasi Publik.
Sementara Nurleli Sihotang, yang juga kuasa hukum Serly Siahaan menyebutkan, ahli Astrid Debora S.M, S.H., M.H juga menyoroti tentang keberadaan Kontrak Karya (KK) yang wajib terbuka untuk publik.
Baca Juga:
OTT KPK Bengkulu, Calon Gubernur Petahana Dibawa dengan 3 Mobil
Ahli dimaksud dalam keterangannya secara tertulis menyatakan bahwa, meskipun KK berisi perjanjian pemerintah dengan perusahaan, perjanjian tersebut tetap tunduk pada hukum publik.
Ini poin penting pembedaan kontrak biasa dengan KK. Jika kontrak biasa berlaku hukum privat secara penuh, maka untuk KK tidak demikian. Terhadap KK berlaku hukum publik bukan hukum privat, karena KK bukan kontrak atau perjanjian biasa.
Sementara Roy Marsen Simarmata yang juga kuasa hukum Serly Siahaan menjelaskan bahwa, berdasarkan bukti yang diajukan pada persidangan Kamis (16/6/2022), pendapat Komnas Ham, keterangan ahli Dr. Ahmad Redi, S.H., M.H, dan Astrid Debora S.M, S.H., M.H, membuktikan bahwa Komisi Informasi Pusat beralasan dan berdasar memutuskan melalui putusan Nomor: 039/VIII/KIP-PSA/2019, tanggal 20 Januari 2022, bahwa Kontrak Karya Pertambangan PT. Dairi Prima Mineral (PT. DPM) merupakan dokumen terbuka.
Baca Juga:
Tragedi Tambang Ilegal, Kabag Ops Polres Solok Selatan Terancam Hukuman Mati
Roy Marsen Simarmata mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih atas berbagai dukungan dari kalangan masyarakat sipil dengan hadir secara langsung ke persidangan di PTUN Jakarta.
Kalangan itu diantaranya, Bersihkan Indonesia, Jaringan Kerja Lembaga Pelayanan Kristen (JKLPK) Indonesia, Yayasan Pencinta Danau Toba (YPDT), Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Komunitas Difable Jakarta, Mahasiswa Jakarta, Komunitas Pakpak, Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), Anak Rantau Dairi, dan individu lainnya.
Disebut, hal itu merupakan bentuk dukungan masyarakat sipil kepada rakyat Dairi untuk mendapatkan keadilan dari PTUN Jakarta, yang mengharapkan majelis hakim memberi keadilan kepada rakyat Dairi dengan menguatkan putusan KIP tersebut.