Bukti ketiga, keterangan ahli Astrid Debora S.M, S.H, M.H, dengan judul “Status Kontrak Karya Dalam Rezim Keterbukaan Informasi Publik" tertanggal 14 Juni 2022.
Disebutkan Judianto Simanjuntak, sebagaimana surat Komnas Ham itu, Komnas Ham menyatakan bahwa Amicus Curiae Komnas Ham merupakan pemberian pendapat Ham kepada majelis hakim, namun bukan sebagai saksi ahli. Secara harfiah berarti sebagai teman pengadilan.
Baca Juga:
OTT KPK Bengkulu, Calon Gubernur Petahana Dibawa dengan 3 Mobil
"Majelis hakim menyampaikan dalam persidangan bahwa majelis telah menerima surat dari Komnas Ham perihal pemberian pendapat dalam perkara ini," kata Judianto.
Adapun beberapa hal yang menjadi sorotan Komnas Ham, pertama, hak untuk tahu (right to know) atau hak untuk memperoleh informasi, menjadi salah satu hak fundamental yang dijamin dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) khususnya pada pasal 19, bersamaan dengan hak untuk bebas memiliki dan mengeluarkan pendapat.
Kedua, hak memperoleh informasi merupakan hak konstitusional sebagaimana diatur dalam pasal 28 F UUD 1945 dimana setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta untuk memperoleh informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. Hal yang sama diatur dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 dan Undang-Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Baca Juga:
Tragedi Tambang Ilegal, Kabag Ops Polres Solok Selatan Terancam Hukuman Mati
Ketiga, pembatasan memperoleh informasi harus dilakukan berdasar pada Undang-Undang sebagaimana tertera dalam pasal 29 Deklarasi Unversal Hak Asasi Manusia (DUHAM) dan pasal 19 ayat (3) UU Nomor 12 Tahun 2005 tentang Ratifikasi Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik.
Pembatasan tertentu hanya bisa dilakukan sesuai dengan hukum dan hanya sepanjang untuk menghormati hak atau nama baik orang lain, melindungi keamanan nasional atau ketertiban umum atau kesehatan atau moral masyarakat.
Keempat, permohonan informasi dan pengajuan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik di Komisi Informasi Publik yang dilakukan oleh Serly Siahaan, termohon keberatan, merupakan bagian dari implementasi hak memperoleh informasi sebagaimana dijamin dalam pasal 14 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, guna menjamin hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat serta hak untuk bertempat tinggal serta berkehidupan yang layak sebagaimana tercantum dalam Pasal 9 ayat (3) dan pasal 40 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.