WahanaNews-Karing | Sidang lanjutan sengketa informasi publik antara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan warga Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, kembali dilaksanakan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Kamis (16/6/2022).
Dalam perkara itu, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas Ham) mengajukan diri sebagai Amicus Curiae (sahabat Peradilan), sebagaimana surat tertanggal 15 Juni 2022.
Baca Juga:
Sambut Masa Tenang Pilkada Jakarta, KPU Jakbar Gelar Panggung Hiburan Rakyat
Hal itu dikatakan Judianto Simanjuntak dari tim hukum Sekretariat Bersama Tolak Tambang, selaku kuasa hukum Serly Siahaan, perwakilan warga Kabupaten Dairi, dalam keterangan pers tertulis diterima WahanaNews.co.
Dijelaskan, persidangan perkara dimaksud telah berlangsung selama enam kali sejak April 2022. Sidang pembuktian terakhir, Kamis 16 Juni 2022.
Dalam persidangan itu, pihak Kementerian ESDM melalui kuasa hukumnya menyampaikan kepada majelis hakim sudah cukup bukti, tidak mengajukan bukti lagi.
Baca Juga:
Sekjen GEKIRA Partai Gerindra: Pemilukada Damai Bukti Rakyat Cerdas
Sementara Serly Siahaan selaku termohon keberatan melalui kuasa hukumnya dari tim hukum Sekretariat Bersama Tolak Tambang, mengajukan tiga bukti tambahan.
Bukti tambahan pertama, surat Komnas Ham nomor: 373/AC-PMT/VI/2022, tanggal 15 Juni 2022, ditujukan kepada majelis hakim yang memeriksa dan menyidangkan perkara nomor: 38/G/KI/2022/PTUN-JTK, perihal pemberian pendapat Komnas Ham (Amicus Curiae) dalam perkara nomor: 38/G/KI/2022/PTUN-JTK, tentang permohonan keberatan tertangal 16 Februari 2022.
Bukti kedua, keterangan ahli Dr. Ahmad Redi, S.H, M.H, pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara, Lektor Kepala di Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara, tertanggal 14 Juni 2022.