Kelima, terdapat putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) berdasarkan perkembangan yurisprudensi terkait hak memperoleh informasi khususnya mengenai kontrak karya perusahaan yang juga telah diputus oleh Komisi Informasi Pusat (KIP), yakni putusan KIP RI Nomor No. 197/VI/KIP/PS-M-A/2011 tentang sengketa informasi publik yang diajukan Yayasan Pusat Pengembangan Informasi Publik.
Pada amar putusan tersebut, permohonan informasi berupa salinan Kontrak Karya Pemerintah RI dengan PT. Freeport Indonesia, PT. Kalimantan Timur Prima Coal, dan PT. Newmont Mining Cooperation dinyatakan sebagai informasi yang terbuka.
Baca Juga:
OTT KPK Bengkulu, Calon Gubernur Petahana Dibawa dengan 3 Mobil
Keenam, putusan KIP Nomor: 197/VI/KIP/PS-M-A/2011 yang telah berkekuatan hukum tersebut dapat dijadikan majelis hakim sebagai bahan pertimbangan dalam putusan terhadap perkara ini.
Terakhir, pemenuhan hak memperoleh informasi bagi termohon keberatan dan kebebasan dalam memperoleh informasi telah tercermin dalam putusan Komisi Informasi Pusat nomor: 039/VIII/KIP-PS-A/2019, tanggal 20 Januari 2022.
Karena itu, dijelaskan Judianto, Komnas Ham mengharapkan majelis hakim memastikan warga Dairi selaku termohan keberatan mendapatkan keadilan sebagaimana telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, antara lain Undang-undang No 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-undang nomor 39 Tahun 1999 tentang Ham.
Baca Juga:
Tragedi Tambang Ilegal, Kabag Ops Polres Solok Selatan Terancam Hukuman Mati
Sementara Muh. Jamil, rekan Judianto, menyatakan bahwa keterangan ahli Dr. Ahmad Redi, S.H., M.H, pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara Universitas Tarumanagara, sangat jelas menunjukkan bahwa Kontrak Karya merupakan informasi pulik yang wajib diberikan dan disediakan oleh pemerintah sesuai dengan UU Keterbukaan Informasi Publik.
Hal itu sesuai dengan keterangan ahli tersebut dalam keterangan secara tertulis menyatakan bahwa perjanjian atau Kontrak Karya merupakan perjanjian berdimensi administrasi negara, sehingga tidak terlepas dari kedudukan pemerintah sebagai badan hukum publik.
Lebih lanjut ahli itu menyatakan bahwa Kontrak Karya (KK) hanyalah sebuah dokumen perjanjian yang mengatur hal-hal yang bersifat umum yang disepakati oleh para pihak.