Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta pemerintah daerah mengalokasikan 40 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk belanja produk dan jasa UMKM.
Kebijakan itu diharap mampu mendorong belanja terhadap UMKM hingga Rp200 triliun. Menurut Tito, permintaan itu berupa afirmasi. Sehingga akan terdapat landasan hukum.
Baca Juga:
Di duga Anggaran Dana Desa di Kecamatan Bandar Tidak Transparan
Kebijakan ini dianggap sangat penting demi mendorong perekonomian. Tito menjelaskan, pemerintah daerah tingkat provinsi dapat mengalokasikan anggaran untuk belanja produk UMKM hingga Rp57 triliun. Sedangkan bagi pemerintah daerah di tingkat kabupaten dan kota berpotensi mencapai Rp143 triliun.
"Dari 34 provinsi dan tingkat kabupaten atau kota ditargetkan dapat mencapai angka di atas Rp200 triliun," ujar Tito pada Senin (25/4/2022) lalu.
Tito mengatakan, pemerintah pusat akan mengawasi pemerintah daerah secara berjenjang. Kepala daerah maupun setiap gubernur juga diminta turut membantu pengawasan agar target ini bisa dicapai. Kemudian, pada tahap peninjauan, setiap pemerintah daerah di berbagai tingkatan wajib melampirkan rencana pembelian barang dan jasa minimal sebesar 40 persen dari APBD. Dalam mengajukan APBD, pemerintah daerah juga wajib melampirkan hal tersebut.
Baca Juga:
Keindahan Toleransi Dalam Lingkungan PT. Basic International Sumatera
"Saya akan menandatangani jika ada lampiran rencana penggunaan APBD sebesar 40 persen," kata Tito.[gab]