KARING.WAHANANEWS.CO, Sidikalang - Untuk meringankan beban pengeluaran rumah tangga, pemerintah kembali menggulirkan program diskon tarif listrik sebesar 50 persen. Diskon ini akan diberlakukan khusus selama dua bulan, yakni Juni dan Juli 2025.
Namun, berbeda dari kebijakan sebelumnya, kali ini ada syarat baru yang perlu diperhatikan, terutama bagi pelanggan PLN.
Baca Juga:
Hindari Banjir di Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur, MARTABAT Prabowo-Gibran Dukung Sikap DPR Tolak Penggunaan Aliran Sungai di Luar Peruntukannya
Melansir laman ikpi.or.id, kebijakan ini merupakan salah satu dari enam paket insentif ekonomi yang akan resmi diluncurkan pada 5 Juni 2025.
Pemerintah menargetkan bantuan ini menyasar rumah tangga berpenghasilan rendah yang masih terdampak kondisi ekonomi nasional.
Hanya untuk Pelanggan di Bawah 1.300 VA
Baca Juga:
Jejak Melanie Putri di TKP Pembunuhan Brigadir Nurhadi
Tidak seperti diskon periode awal tahun yang mencakup pelanggan hingga daya 2.200 VA, diskon kali ini dibatasi lebih ketat. Hanya pelanggan dengan daya di bawah 1.300 VA yang akan mendapatkan potongan tarif.
Berikut syarat lengkapnya:
Hanya untuk pelanggan PLN dengan daya listrik di bawah 1.300 VA
Artinya, pelanggan dengan daya 900 VA atau 1.000 VA masih berhak, namun mereka yang memiliki daya 1.300 VA ke atas tidak lagi termasuk dalam program ini.