Yaitu, Kepala Dinas PUPR Sumut TOP sebagai penerima langsung uang suap dan dan empat orang lainnya, dengan peran masing-masing, sebagai pemberi uang suap.
Tidak berhenti disitu, KPK selanjutnya menangkap pejabat terkait seperti Satker PUPR dan Kepala UPTD Gunung Tua dan Direktur perusahaan terkait.
Baca Juga:
Pistons Raih Kemenangan Beruntun ke-10, Duren Bersinar di Laga Comeback
Untuk itu, kata Johanes, masyarakat jangan takut untuk memberikan informasi tentang terjadinya korupsi.
Pun demikian, Johanes menilai kinerja KPK di Sumut masih ada yang belum memuaskan masyarakat, khususnya dalam penyelesaian kasus suap Gubernur - DPRD dengan proses hukum terhadap 38 orang anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014, 2014-2019 dengan pejabat terkait masih terlihat tebang pilih dan belum diselesaikan secara tuntas sampai hari ini.
Namun dengan adanya OTT diharapkan kinerja KPK akan semakin membaik, dengan adanya komitmen pemerintahan Presiden Prabowo untuk perang melawan korupsi.
Baca Juga:
Indonesia–AS Mantapkan Kolaborasi Pertahanan, Bahas Super Garuda Shield dan AUMX 2025
[Redaktur: Robert Panggabean]