14 orang baru saja diberi kunci ke tempat itu, duduk sebagai Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc, disahkan paripurna DPR Selasa kemarin. Pekan sebelumnya, saya turut menguji mereka di Komisi III dan hampir semua pertanyaan saya diarahkan pada variabel waktu. Mengapa? Karena pertanyaan tentang keadilan sesungguhnya bukan “apakah putusan ini benar”, melainkan “kapan”.
Sebab saya meyakini bahwa keadilan tidak hanya soal benar atau salah, tetapi soal waktu. Putusan yang benar dan datang tepat waktu namanya keadilan.
Baca Juga:
GMNI Dairi Kecam Kekerasan Anak, Desak Aparat Usut Tuntas dan Perkuat Sistem Perlindungan Anak
Putusan yang benar tapi datang sepuluh tahun kemudian sudah pindah kategori. Namanya arsip. Karena itu selalu saya ingatkan jangan sampai terjadi “justice delayed justice denied”; keadilan yang tertunda adalah ketidakadilan yang sempurna!
[Redaktur: Tenno Purba]