KARING.WAHANANEWS.CO, Sidikalang - DPR RI menyetujui 11 hakim agung dan 3 hakim ad hoc pada Mahkamah Agung (MA). Mereka diketahui telah melalui fit and proper test atau uji kepatutan dan kelayakan di Komisi III DPR pada pekan lalu.
Melansir Kompas.com, eputusan itu diambil dalam Rapat Paripurna DPR yang digelar di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (18/8/2026). Awalnya, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman melaporkan hasil fit and proper test terhadap 14 calon hakim.
Baca Juga:
GMNI Dairi Kecam Kekerasan Anak, Desak Aparat Usut Tuntas dan Perkuat Sistem Perlindungan Anak
Lalu, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad selaku pimpinan rapat menanyakan persetujuan anggota dewan yang hadir. Para anggota DPR menyerukan persetujuannya.
"Sidang dewan yang kami hormati, sekarang kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah laporan Komisi III DPR RI atas hasil uji kelayakan calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc di Mahkamah Agung tahun 2026 tersebut dapat disetujui?" tanya Dasco. "Setuju," jawab anggota DPR.
Berikut daftar calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc yang diloloskan DPR:
Baca Juga:
Kabut Asap Lintas Batas Memburuk, Malaysia Akan Surati Indonesia dan Sekjen ASEAN
Calon Hakim Kamar Pidana
Syamsul Arief (Kepala Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung). Sugiyanto (Sekretaris Mahkamah Agung). Sudharmawatiningsih (Panitera Mahkamah Agung). Dhifla Wiyani (Advokat pada Kantor DW & Partners).
Calon Hakim Agung Kamar Perdata
Sobandi (Kepala Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung). Nurmaningsih (Notaris pada Kantor Nurmaningsih).
Calon Hakim Agung Kamar Agama
Musthofa (Panitera Muda Perdata Agama Mahkamah Agung). Mamat Ruhimat (Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Bandung).
Calon Hakim Agung Kamar Tata Usaha (Pajak)
Maftuh Effendi (Hakim Tinggi Pemilah Perkara pada Panitera Muda Perkara Tata Usaha Negara Mahkamah Agung). Hari Sih Advianto (Hakim Pengadilan Pajak). Yeheskiel Minggus (Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung Semarang).
Calon Hakim Ad Hoc HAM pada Mahkamah Agung
Edwin Partogi Pasaribu (Advokat pada UHP Law Firm).
Roki Panjaitan (Purna Bakti Ketua Pengadilan Tinggi Tanjung Karang).
Calon Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi pada Mahkamah Agung
Letkol Chk Sudiyo (Hakim pada Pengadilan Militer I-04 Palembang).
Terkait hakim agung dan adhoc itu, anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan menyampaikan pandangan, sebagaimana diunggah di akun facebooknya, sebagai berikut:
Barangkali, jabatan “Hakim Agung” adalah satu-satunya jabatan publik yang namanya mengandung penyelundupan teologis. Kata “agung” itu predikat langit. Ia dipinjam, lalu dipasang pada makhluk yang sering disebut sebagai Wakil Tuhan.
Bayangkan saja, “Wakil Tuhan yang Agung”. Ngeri kali, kalau kata anak Medan.
Kalau sudah begitu, tentu saja publik menaruh harapan yang sangat besar kepada mereka yang menduduki kursi itu. Mereka dianggap mata air keadilan yang terakhir. Orang mendaki ke sana justru setelah sumur-sumur di bawah dicoba satu per satu dan tak ada yang mengeluarkan air.
Pengadilan negeri sudah dilewati, pengadilan tinggi sudah dilewati, dan yang tersisa tinggal satu tempat. Orang Romawi menyebutnya ultimum refugium, perlindungan penghabisan. Di ujung kata itu tidak disediakan apa-apa lagi. Siapa yang turun dari sana dengan tangan kosong tidak punya lagi tempat untuk mengadu.
14 orang baru saja diberi kunci ke tempat itu, duduk sebagai Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc, disahkan paripurna DPR Selasa kemarin. Pekan sebelumnya, saya turut menguji mereka di Komisi III dan hampir semua pertanyaan saya diarahkan pada variabel waktu. Mengapa? Karena pertanyaan tentang keadilan sesungguhnya bukan “apakah putusan ini benar”, melainkan “kapan”.
Sebab saya meyakini bahwa keadilan tidak hanya soal benar atau salah, tetapi soal waktu. Putusan yang benar dan datang tepat waktu namanya keadilan.
Putusan yang benar tapi datang sepuluh tahun kemudian sudah pindah kategori. Namanya arsip. Karena itu selalu saya ingatkan jangan sampai terjadi “justice delayed justice denied”; keadilan yang tertunda adalah ketidakadilan yang sempurna!
[Redaktur: Tenno Purba]