Perkara ini bermula dari temuan pengawas internal bank alias Satuan Pengawas Internal (SPI) Bank Sumut. Dimana pada tahun 2013, Salikin yang telah menjadi debitur di Bank Sumut Kanto Cabang Pembantu Galang sejak tahun 2006, kesulitan membayar angsuran kreditnya.
Atas kondisi itu dia sempat dipanggil mengikuti rapat di PT Bank Sumut KCP Galang yang beralamat di Desa Pulau Tagor, Kecamatan Serbajadi, Kabupaten Deli Serdang. Salikin kemudian diberikan solusi alternatif agar mengajukan kredit dengan cara memakai nama orang lain dan menggunakan agunan yang sebagian milik para debitur dan milik terdakwa.
Baca Juga:
Terkait Korupsi KA, Kejagung Periksa Tiga Mantan Kepala BTP Sumbangut
Kredit tersebut dipergunakannya menutupi angsuran bulanan dan sisanya untuk menyelesaikan bangunan perumahan dan Pasar Sajadah.
Para calon debitur (mayoritas masih memiliki hubungan keluarga, kerabat maupun hubungan pekerjaan dengan Salikin-red) merasa yakin lalu melengkapi dokumen persyaratan untuk pengajuan kredit dan sebagian dari mereka menyerahkan dokumen persyaratan untuk pengajuan kredit kepada terdakwa Legiarto maupun kepada terdakwa Ramlan.
Dari tahun 2013 hingga 2015 Salikin mencairkan sekira 127 perjanjian kredit dengan total Rp35.775.000.000 yang cicilannya dalam kondisi macet total sekitar Rp31.692.690.986. Setiap pencairan atas kredit yang diajukan Salikin dengan menggunakan nama-nama orang lain, para petinggi di KCP Galang diberikan uang 'tips' bervariasi.
Baca Juga:
Korupsi Tata Niaga PT Timah, 3 Eks Kadis ESDM Babel Dituntut 6 Hingga 7 tahun Penjara
Yakni sebesar Rp 265 juta untuk terdakwa Legiarto dan Rp72 juta untuk terdakwa Ramlan serta sejumlah orang lainnya dengan total mencapai Rp659 juta.[zbr]