KaringNews.id | Dua orang mantan pejabat Bank Sumut dituntut pidana penjara selama 14 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Mereka juga dituntut dengan pidana denda senilai Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan. Keduanya adalah Legiarto selaku Pimpinan Cabang (Pinca) Bank Sumut Galang dan Ramlan selaku mantan Wakil Pinca Bank Sumut Galang. Mereka dituntut dalam kasus dugaan korupsi penyaluran kredit yang merugikan negara senilai Rp31,5 miliar.
Baca Juga:
Terkait Korupsi KA, Kejagung Periksa Tiga Mantan Kepala BTP Sumbangut
Tuntutan terhadap kedua terdakwa dibacakan JPU Ingan Malam Purba dalam persidangan yang digelar secara daring dari Ruang Cakra 4 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan pada Selasa, 1 Maret 2022 petang kemarin.
"Kedua terdakwa Legiarto dan Ramlan yang merupakan pejabat di Bank Sumut KCP Galang tidak dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara," kata Ingan Malam, Rabu (2/3/2022). Selain kedua terdakwa, dalam perkara itu JPU juga menuntut seorang debitur bernama Salikin dengan hukuman penjara 15 tahun dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Salikin juga diwajibkan membayar kerugian negara sebesar Rp35.775.000.000 dikurangi dengan Rp4,2 miliar yang telah dikembalikan kepada negara menjadi Rp30.854.599.541,65.
Baca Juga:
Korupsi Tata Niaga PT Timah, 3 Eks Kadis ESDM Babel Dituntut 6 Hingga 7 tahun Penjara
"Dengan ketentuan, apabila sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terpidana disita kemudian dilelang oleh JPU. Jika nantinya tidak mencukupi untuk menutupi UP, maka diganti dengan pidana 7 tahun dan 5 bulan kurungan," jelas JPU.
Menurut JPU, perbuatan ketiga terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Usai JPU membacakan tuntutannya, kemudian Majelis hakim yang diketuai Jarihat Simarmata menunda sidang. Persidangan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembelaan (pledoi) dari terdakwa maupun penasihat hukumnya (PH).
Perkara ini bermula dari temuan pengawas internal bank alias Satuan Pengawas Internal (SPI) Bank Sumut. Dimana pada tahun 2013, Salikin yang telah menjadi debitur di Bank Sumut Kanto Cabang Pembantu Galang sejak tahun 2006, kesulitan membayar angsuran kreditnya.
Atas kondisi itu dia sempat dipanggil mengikuti rapat di PT Bank Sumut KCP Galang yang beralamat di Desa Pulau Tagor, Kecamatan Serbajadi, Kabupaten Deli Serdang. Salikin kemudian diberikan solusi alternatif agar mengajukan kredit dengan cara memakai nama orang lain dan menggunakan agunan yang sebagian milik para debitur dan milik terdakwa.
Kredit tersebut dipergunakannya menutupi angsuran bulanan dan sisanya untuk menyelesaikan bangunan perumahan dan Pasar Sajadah.
Para calon debitur (mayoritas masih memiliki hubungan keluarga, kerabat maupun hubungan pekerjaan dengan Salikin-red) merasa yakin lalu melengkapi dokumen persyaratan untuk pengajuan kredit dan sebagian dari mereka menyerahkan dokumen persyaratan untuk pengajuan kredit kepada terdakwa Legiarto maupun kepada terdakwa Ramlan.
Dari tahun 2013 hingga 2015 Salikin mencairkan sekira 127 perjanjian kredit dengan total Rp35.775.000.000 yang cicilannya dalam kondisi macet total sekitar Rp31.692.690.986. Setiap pencairan atas kredit yang diajukan Salikin dengan menggunakan nama-nama orang lain, para petinggi di KCP Galang diberikan uang 'tips' bervariasi.
Yakni sebesar Rp 265 juta untuk terdakwa Legiarto dan Rp72 juta untuk terdakwa Ramlan serta sejumlah orang lainnya dengan total mencapai Rp659 juta.[zbr]