"Nah, pas angkotnya sampai di Traffic Light Jalan Tritura, Hendrik Tanjung yang duduk di samping korban meletakkan emas palsu sekitar 20 gram. Emas itu dibungkus pakai uang Rp 10 ribu serta surat emas palsu yang menerakan harga Rp 2.950.000 di bawah tempat duduknya," jelasnya.
Tidak lama Hendrik turun dari angkot, Oloan mengajak korban bicara. Oloan mempertanyakan kepada korban uang siapa yang terletak di lantai angkot. Korban menyahut dan mengaku bukan miliknya.
Baca Juga:
Aksi Demo di Poldasu, Jurnalis Minta Para Pelaku Segera Ditangkap dan Kapolsek Patumbak Dicopot
Lalu, Oloan membuka uang yang jatuh tersebut di depan korban, terlihat ada gelang emas. Walhasil, Oloan coba untuk mengajak korban agar membagi hasil atas emas yang ditemukan tersebut.
"Korban termakan modus itu dan menyerahkan handphone serta emas asli sekitar 5 gram kepada Oloan. Sialnya, korban baru tahu bahwa gelang emas itu palsu setelah para pelaku turun dari angkot," ujarnya.
Atas peristiwa itu, korban melapor ke Polsek Patumbak. Pihaknya pun langsung melakukan penyelidikan di TKP awal, yakni Jalan Sisingamangaraja.
Baca Juga:
Wartawan Medan Dianiaya Preman Suruhan PT Universal Gloves Resmi Melapor ke Polisi
Rupanya ketiga pelaku masih di lokasi dan hendak beraksi lagi mencari korban.
"Jadi kita lakukan penggeledahan dan menemukan handphone korban ada disimpan Oloan. Para pelaku dikenakan pasal 378 KUHP," tutupnya.[zbr]