KaringNews.id | Polisi menangkap dua tersangka penyelundup pekerja migran Indonesia (PMI) Ilegal di Tanjungbalai, (Sumut). Penangkapan berawal dari penggerebekan tempat penampungan oleh polisi beberapa waktu yang lalu.
Mereka ditangkap pada Selasa (8/2) malam. Keduanya adalah MIS (40) dan NAS (35).
Baca Juga:
Tahun Depan 500 Ribu Pekerja Migran Bakal Dikirim ke Luar Negeri, Lulusan SMK Lebih Banyak
"Dari rumah itu petugas mengamankan 20 calon PMI ilegal yang akan diberangkatkan ke Malaysia melalui jalur laut, yaitu 13 laki-laki dan 7 perempuan berasal dari berbagai daerah di Sumatera Utara," kata Kapolres Tanjung Balai AKBP Triyadi, Kamis (10/2/2022).
Triyadi menuturkan keduanya memiliki peran yang berbeda. Ada yang berperan mencari calon PMI dan pengantar para PMI.
"MIS (40) berperan sebagai pencari calon PMI. Kemudian tersangka NAS (35) sebagai pengantar para PMI," tuturnya.
Baca Juga:
Di Balik Kamuflase MUA Dea Lipa, Tersimpan Trauma Masa Kecil Korban Bully
Dari hasil interogasi, tersangka MIS mengakui dirinya menjual seorang wanita untuk dipekerjakan sebagai PMI ilegal. Penjualan itu dilakukan melalui agen, yaitu tersangka NAS.
"Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti tiga buah HP, semuanya digunakan untuk berkomunikasi dengan calon PMI," kata Triyadi.
Tersangka yang ditangkap kemudian dibawa ke Polres Tanjungbalai. Keduanya dikenakan pasal tentang perlindungan PMI.