KaringNews.id | Polisi menangkap dua tersangka penyelundup pekerja migran Indonesia (PMI) Ilegal di Tanjungbalai, (Sumut). Penangkapan berawal dari penggerebekan tempat penampungan oleh polisi beberapa waktu yang lalu.
Mereka ditangkap pada Selasa (8/2) malam. Keduanya adalah MIS (40) dan NAS (35).
Baca Juga:
KBRI Ungkap PMI Meninggal Korban Penembakan Merupakan Warga Riau
"Dari rumah itu petugas mengamankan 20 calon PMI ilegal yang akan diberangkatkan ke Malaysia melalui jalur laut, yaitu 13 laki-laki dan 7 perempuan berasal dari berbagai daerah di Sumatera Utara," kata Kapolres Tanjung Balai AKBP Triyadi, Kamis (10/2/2022).
Triyadi menuturkan keduanya memiliki peran yang berbeda. Ada yang berperan mencari calon PMI dan pengantar para PMI.
"MIS (40) berperan sebagai pencari calon PMI. Kemudian tersangka NAS (35) sebagai pengantar para PMI," tuturnya.
Baca Juga:
Pertamina Fuel Terminal Baubau Gelar Donor Darah Peringati HUT Ke-37 Tahun 2025
Dari hasil interogasi, tersangka MIS mengakui dirinya menjual seorang wanita untuk dipekerjakan sebagai PMI ilegal. Penjualan itu dilakukan melalui agen, yaitu tersangka NAS.
"Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti tiga buah HP, semuanya digunakan untuk berkomunikasi dengan calon PMI," kata Triyadi.
Tersangka yang ditangkap kemudian dibawa ke Polres Tanjungbalai. Keduanya dikenakan pasal tentang perlindungan PMI.
"MIS dan NAS dijerat pasal 81 subs pasal 83 UU RI No 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia Jo pasal 55 dan 56 KUHPidana," jelas Triyadi.[zbr]