“Karena kegiatan pinjol ini mereka memiliki batasan pinjaman. Terendah adalah Rp 1,2 juta, kemudian tertinggi adalah Rp 10 juta,” ucap Zulpan.
Ia juga mengatakan bahwa penyidik menduga sudah banyak masyarakat yang menjadi korban pinjol ilegal itu. Alasannya, lanjut Zulpan, kantor itu beroperasi setiap hari mulai dari pukul 09.00-19.00 WIB.
Baca Juga:
OJK Tetapkan Bunga Harian Baru untuk Pinjaman Online, Begini Rinciannya
Jika peminjam telat membayar, para karyawan akan melakukan berbagai hal yang melanggar hukum, seperti mengancam hingga mengunggah hal-hal terkait peminjam yang dapat menurunkan harkat, martabat, dan derajat peminjam.[zbr]