KaringNews.id | Pihak Kepolisan daerah Metro Jaya melalui Sub Direktorat Siber, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menggerebek kantor pinjaman online ilegal.
Penggerebekan itu dilakukan pada Rabu (26/1/2022) malam di ruko Paladium, Jalan Pulau Maju Bersama, Golf Island, Blok G7, Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Jakarta Utara.
Baca Juga:
Dorong Sektor Produktif, OJK Naikkan Plafon Pinjol Jadi Rp 10 Miliar
Dalam penggerebekan itu, pihak Kepolisian mengamankan 99 karyawan kantor pinjaman online tersebut.
“Hari ini kami mengamankan 1 orang manajer yang bertanggung jawab di sini dan 98 orang karyawan,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol E Zulpan.
Menurut Zulpan, ada dua kelompok terbagi dalam kantor pinjol tersebut. Kantor pinjol itu memiliki 14 aplikasi peminjaman yang mereka kelola.
Baca Juga:
Bunga dan Dendanya Mengerikan, Platform DUIT NOMPLOK Diduga Catut Aplikasi Pinjol AMAN CEPAT
Ia menjelaskan, sebanyak 48 karyawan bertugas untuk mengingatkan peminjam untuk membayar pinjamannya 1-2 hari sebelum jatuh tempo. Sisanya, 50 orang, bertugas untuk mengingatkan peminjam yang terlambat membayar pinjamannya.
“Dibagi menjadi beberapa kategori, yaitu keterlambatan 1- 7 hari ada timnya sendiri. Kemudian 8-15 hari, kemudian 16-30 hari, serta 31-60 hari,” tutur Zulpan.
Pihak Kepolisian akan terus mengembangkan kasus praktik pinjol ilegal tanpa izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Termasuk, kata dia, mengetahui dari mana sumber dana 14 aplikasi pinjol itu.