Menurutnya, salah satu persoalan SDM bukan hanya sekedar jumlah ataupun kualitas, melainkan distribusinya.
Tidak sedikit ASN yang baru bekerja satu tahun di daerah meminta pindah ke kota, sehingga formasi di daerah menjadi kosong.
Baca Juga:
Sambut Masa Tenang Pilkada Jakarta, KPU Jakbar Gelar Panggung Hiburan Rakyat
Berangkat dari permasalahan tersebut, Kementerian PAN-RB bersama BKN dan pemerintah daerah tengah merumuskan peraturan untuk mengunci ASN di daerah agar tidak bisa mutasi ke kota dalam batas waktu tertentu.
Terkait hal itu, Bupati Pakpak Bharat, Franc Bernhard Tumanggor menyampaikan bahwa pihaknya akan terus mengikuti program dan kebijakan pemerintah melalui Kementerian PAN-RB terkait tenaga non ASN tersebut.
"Akan kita sesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan daerah, baik dari sisi kebutuhan maupun ketersediaan anggaran kita," kata Franc. [gbe]