WahanaNews-Karing | Bupati Pakpak Bharat, Sumatera Utara, Franc Bernhard Tumanggor mengikuti rapat bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Abdullah Azwar Anas serta seluruh Bupati se-Indonesia yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) di Puri Agung Convention Hall, Hotel Sahid Jakarta, Rabu (21/9/2022).
Rapat dimaksud dilaksanakan Kemenpan-RB untuk menyatukan persepsi serta mencari jalan tengah penyelesaian tenaga non Aparatur Sipil Negara (ASN).
Baca Juga:
Melayani Sebagai Ungkapan Syukur, Sosok Inspiratif Linus L. Daeli dari Gereja Trinitas Paroki Cengkareng
Dalam arahannya, Menpan-RB menegaskan agar bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), melakukan audit terhadap kebenaran data dan mengirimkan Surat Pernyataan Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) kepada BKN.
Abdullah Azwar Anas juga menegaskan bahwa fokus pengadaan ASN tahun ini adalah tenaga guru dan kesehatan.
"Pemerintah tetap memprioritaskan pengadaan ASN tahun ini untuk pelayanan dasar, yaitu guru dan kesehatan, tetapi tidak mengenyampingkan jabatan lainnya,” kata Anas.
Baca Juga:
Sambut Masa Tenang Pilkada Jakarta, KPU Jakbar Gelar Panggung Hiburan Rakyat
Anas juga mengatakan bahwa pihaknya turut menggandeng Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan pengawasan terhadap data yang diajukan Pemerintah Daerah.
"Akan ada audit data untuk memastikan data tenaga non-ASN yang dikirimkan sesuai dengan persyaratan dan ketentuannya," tegasnya.
Sementara Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PAN-RB, Alex Denni menyampaikan bahwa permasalahan tenaga non-ASN telah menjadi salah satu perioritas untuk diselesaikan.
Menurutnya, salah satu persoalan SDM bukan hanya sekedar jumlah ataupun kualitas, melainkan distribusinya.
Tidak sedikit ASN yang baru bekerja satu tahun di daerah meminta pindah ke kota, sehingga formasi di daerah menjadi kosong.
Berangkat dari permasalahan tersebut, Kementerian PAN-RB bersama BKN dan pemerintah daerah tengah merumuskan peraturan untuk mengunci ASN di daerah agar tidak bisa mutasi ke kota dalam batas waktu tertentu.
Terkait hal itu, Bupati Pakpak Bharat, Franc Bernhard Tumanggor menyampaikan bahwa pihaknya akan terus mengikuti program dan kebijakan pemerintah melalui Kementerian PAN-RB terkait tenaga non ASN tersebut.
"Akan kita sesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan daerah, baik dari sisi kebutuhan maupun ketersediaan anggaran kita," kata Franc. [gbe]