Sementara itu, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak menyampaikan kepolisian memberlakukan Pasal 458 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pidana pembunuhan dalam kasus itu.
Dia pun menyampaikan penyidik melakukan percepatan-percepatan dalam pengusutan kasus itu, mulai dari olah TKP, otopsi hingga pengujian bukti ke laboratorium forensik.
Baca Juga:
Mentan Minta Korwil BGN Diganti Laki-laki, Komnas Perempuan Bereaksi Keras
"Kami akan menyampaikan fakta ini secara terang-benderang sesuai dengan prosedur, profesional, dan akuntabel. Sekali lagi kami mengucapkan turut berbelasungkawa kepada keluarga korban," kata Calvijn.
Sebelumnya, Winda dikabarkan ditemukan tak bernyawa dengan kondisi luka yang diduga akibat tembakan di kepala. Selain itu, korban juga mengalami luka-luka di bagian tubuh lainnya.
[Redaktur: Fernando]