KARING.WAHANANEWS.CO, Sidikalang - Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 6 Solo merespon gugatan yang dilayangkan pengacara Muhammad Taufiq ke Pengadilan Negeri (PN) Solo terkait ijazah SMA Presiden ke-7, Joko Widodo (Jokowi).
Melansir detik.com, Taufiq menyebut Jokowi bukan lulusan SMAN 6 Solo melainkan SMPP.
Baca Juga:
Tak Disangka, Penguin Lucu Ini Jadi Penyebab Kecelakaan Udara
Kepala Sekolah SMA Negeri 6 Solo, Munarso, mengatakan pihaknya telah menerima surat panggilan sidang dari PN Solo.
"Jadi saya kemarin hari Rabu siang mendapatkan surat dari Pengadilan Kota berupa panggilan sidang merespons dari adanya gugatan dari atas nama Pak Muhammad Taufiq," katanya ditemui di SMAN 6 Solo, Kamis (17/4/2025).
Munarso menegaskan pihaknya siap membuktikan mengenai keaslian ijazah Jokowi selama bersekolah di SMAN 6 Solo. Bahkan, data-data mengenai Jokowi juga masih di lengkap di sekolah.
Baca Juga:
Digerebek Saat Mesra, Pria Ini Tak Sangka Sedang Dijebak Jaringan Pemeras
"Bagi saya, ya saya siap-siap saja karena memang kami mewakili di institusi SMA 6 Solo ya, bukan pribadi, memiliki data yang valid dan komplet yang masih asli semuanya. Secara nasional semuanya masih lengkap, juga ada saksi-saksi berupa teman dan guru-guru yang semuanya masih sehat-sehat," bebernya.
Pihaknya juga sudah melaporkan gugatan tersebut ke Cabang Dinas Wilayah 7 Dinas Pendidikan Jateng. Selanjutnya akan ditindaklanjuti untuk disampaikan ke Dinas Pendidikan Provinsi.
Munarso mengungkapkan bahwa Jokowi memang lulusan dari SMA Negeri 6 Solo dan mempunyai ijazah SMA Negeri 6. Pihaknya baru bisa memastikan keaslian ijazah tersebut bila melihat langsung.