"Kami perlu menyisir informasi dan data terkait berkas pencalonan yang sekiranya nanti diminta oleh pengadilan,” ujarnya.
Ia menambahkan, proses verifikasi ijazah pada Pilkada 2005 dan 2010 mengikuti peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang berlaku pada masa itu.
Baca Juga:
SMPN 1 Pegagan Hilir Dairi Rayakan Natal: Allah Hadir untuk Menyelamatkan Keluarga
Menurutnya, regulasi pada dua periode pilkada tersebut berbeda dengan aturan yang berlaku saat ini.
“Selain mencari berkas pencalonan, kami juga akan menelusuri regulasi-regulasi yang berlaku pada saat itu,” kata Arya.
Gugatan terhadap keabsahan ijazah Jokowi diajukan ke PN Solo pada Senin (14/4/2025) oleh Muhammad Taufiq, seorang pengacara asal Solo.
Baca Juga:
BPKN RI Warning Pemerintah Soal Bahaya Medsos bagi Anak, Regulasi Dinilai Mendesak
Dalam perkara tersebut, Jokowi tercatat sebagai Tergugat I, KPU Kota Solo sebagai Tergugat II, SMA Negeri 6 Solo sebagai Tergugat III, dan Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai Tergugat IV.
[Redaktur: Robert Panggabean]