KARING.WAHANANEWS.CO, Sidikalang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo menyatakan siap bersikap kooperatif dalam menghadapi gugatan yang dilayangkan pengacara Muhammad Taufiq terkait dengan keabsahan ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Dalam perkara yang telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, KPU Solo tercatat sebagai salah satu pihak tergugat.
Baca Juga:
SMPN 1 Pegagan Hilir Dairi Rayakan Natal: Allah Hadir untuk Menyelamatkan Keluarga
Melansir tempo.co, Ketua KPU Solo Yustinus Arya Artheswara mengatakan lembaganya telah menerima surat panggilan sidang dari PN Solo.
“Kami sudah menggelar rapat pleno untuk menindaklanjuti surat tersebut,” kata Arya saat ditemui di Kantor KPU Kota Solo, Kamis (17/4/2025) sore.
Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada 24 April 2025. Menindaklanjuti surat panggilan itu, KPU Solo membentuk tim untuk menelusuri data terkait materi gugatan.
Baca Juga:
BPKN RI Warning Pemerintah Soal Bahaya Medsos bagi Anak, Regulasi Dinilai Mendesak
Menurut Arya, pokok perkara gugatan menyangkut permintaan agar KPU membuka data pencalonan Jokowi dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Solo tahun 2005 dan 2010.
Arya menyebutkan sebagian besar staf yang menangani proses pencalonan Jokowi saat itu telah pensiun atau pindah tugas.
Karena itu, tim internal KPU kini menyisir ulang dokumen-dokumen pencalonan dan regulasi yang berlaku pada masa tersebut.