Amri meminta Bupati Asahan agar meninjau ulang perpanjangan izin HGU dimaksud, karena dianggap tidak pro terhadap masyarakat khususnya masyarakat sempadan.
"Melalui media ini kami minta kepada Bupati Asahan dan dinas terkait agar meninjau dan mengkaji ulang perpanjangan izin HGU PT. Bridgestone, yang mana bila permintaan kami tidak ditanggapi dalam waktu dekat, kami akan melakukan aksi ke kantor Bupati Asahan dan dinas terkait," katanya.
Baca Juga:
ALPERKLINAS Apresiasi Komitmen Pemerintah Dukung Energi Terbarukan dengan Beri Waktu 30 Tahun Perjanjian Jual Beli Listrik EBT ke PLN
Sementara Rudi Lubis, HRD PT. Bridgeston Divisi IV Aek Tarum dikonfirmasi wartawan terkait dugaan tersebut di ruang kerjanya, mengatakan tidak bisa memberikan informasi terkait luas lahan dimaksud. Rudi menyebut, tidak diberi kewenangan untuk menjawab konfirmasi awak media.
"Maaf bang, memang konfirmasinya sudah tepat kebagian HRD yang saya bawahi, namun pimpinan diatas saya tidak memberikan izin kepada saya untuk memberikan informasi terkait izin HGU, CSR, dan plasma dari perusahan ini. Untuk lebih jelas silahkan rekan-rekan media konfirmasi langsung ke kantor pusat kami," kata Rudi. [gbe]