WahanaNews-Karing | Sejumlah masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan, meminta Bupati Asahan meninjau ulang rekomendasi perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) PT. Bridgestone Divisi IV Aek Tarum.
Hal tersebut dikatakan Kordinator Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan, Amri Simanjuntak, kepada wartawan Jumat (2/12/2022).
Baca Juga:
Gelar Naker Expo, Kemnaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Pekerjaan di Tiga Kota
Amri mengatakan, PT. Bridgestone Divisi Aek Tarum yang berdomisili di Desa Perkebunan Aek Tarum, Kecamatan Bandar Pulau, Asahan, Sumatera Utara, diduga tidak melakukan tata kelola managemen yang baik sebagaimana mestinya diatur dalam undang-undang.
Kuat dugaan, dalam proses tahapan perpanjangan izin HGU yang akan berakhir di tahun 2023, PT. Bridgestone telah melakukan manipulasi data terkait luas kebun masyarakat atau plasma.
Informasi beredar, sebaran luas lahan plasma PT. Bridgestone Divisi IV Aek Tarum saat ini lebih kurang hanya 70 hektar.
Baca Juga:
Sudinkes Jakarta Barat Ingatkan Rumah Sakit Terus Terapkan Pelayanan Berbasis Hospitality
Sangat jauh dari tuntutan undang-undang yang mengharuskan perusahaan memiliki lahan plasma 20 persen dari total sebaran lahan HGU yang mana luas lahan HGU PT. Bridgestone Divisi IV Aek Tarum mencapai 4.000 hektar, bahkan bisa jadi lebih.
"Sebagai perusahaan pemegang izin HGU, pada prinsipnya kehadiran perusahaan harus berkontribusi dalam peningkatan kesejahteraan ekonomi bagi masyarakat sempadan perusahaan. Namun pada praktiknya kita menilai PT. Bridgestone Divisi IV Aek Tarum tidak melakukan terapan-terapan tersebut sebagai mana yang diatur dalam undang-undang," kata Amri.
Menurut Amri, PT. Bridgestone Divisi IV Aek Tarum diduga telah melakukan manipulatif data luas lahan plasma, untuk meloloskan perpanjangan izin HGU.