"Jadi bukan (tembak Brigadir J), menembak itu dinding arah-arah itunya," pungkasnya.
Tunggu Kerja Timsus
Baca Juga:
Survei 2025 Ungkap Gen Z Paling Toleran dan Unggul dalam Literasi Al-Qur’an
Terpisah, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan pihaknya akan mengungkap kasus tersebut sesuai penyidikan yang dilakukan tim khusus (timsus) telah tuntas.
“Tunggu timsus kerja tuntas dulu,” kata Dedi kepada wartawan, Senin (8/8).
Ia menjelaskan bahwa tim khusus yang dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo itu akan menyampaikan hasil penyidikan dengan pembuktian secara ilmiah.
Baca Juga:
Wamen PANRB dan Wamenhub Tinjau Posko Pusat Angkutan Nataru 2026, Pastikan Layanan Publik Tetap Optimal
“Semua akan disampaikan bila sudah selesai berdasarkan pembuktian ilmiah,” jelasnya.
Dalam kasus ini timsus bentukan Kapolri telah menetapkan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir J yang terjadi di rumah Irjen Ferdy Sambo.
Bharada E merupakan sopir dari Putri Candrawathi. Bharada E dijerat dengan Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP. Dia juga kini telah mendekam di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.