“Yang ketiga kemudian kalau nanti dalam pemeriksaan kesaksiannya nanti bisa tidak dihadirkan, terdakwa di ruang sidang.”
Lantas, apa penghargaan yang akan diberikan oleh Bharada E jika akhirnya disetujui jadi justice collaborator.
Baca Juga:
Sambut Masa Tenang Pilkada Jakarta, KPU Jakbar Gelar Panggung Hiburan Rakyat
Susilaningtias mengatakan, tuntutan hukuman terhadap Bharada E akan bisa diringankan dalam kasus ini.
“Nanti LPSK yang akan merekomendasi kepada Jaksa Penuntut Umum supaya Bharada E selaku JC bisa diringankan tuntutan hukumannya,” ucapnya.
Ferdy Sambo Ada di Rumah Saat Kejadian
Baca Juga:
Sekjen GEKIRA Partai Gerindra: Pemilukada Damai Bukti Rakyat Cerdas
Mantan Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo diduga berada di rumah dinasnya di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, saat peristiwa penembakan Brigadir J pada Jumat 8 Juli 2022 silam.
Hal itu dikatakan oleh kuasa hukum Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Muhammad Boerhanuddin. Ia menyampaikan hal itu berdasarkan keterangan kliennya saat diperiksa penyidik tim khusus (timsus) Polri.
"(Atasan Bharada E) ada di lokasi," kata Burhanuddin, Senin (8/8).