“Yang ketiga kemudian kalau nanti dalam pemeriksaan kesaksiannya nanti bisa tidak dihadirkan, terdakwa di ruang sidang.”
Lantas, apa penghargaan yang akan diberikan oleh Bharada E jika akhirnya disetujui jadi justice collaborator.
Baca Juga:
Tingginya Angka Perceraian, Kemenag Fokus Bekali Catin dengan Literasi Keuangan Syariah
Susilaningtias mengatakan, tuntutan hukuman terhadap Bharada E akan bisa diringankan dalam kasus ini.
“Nanti LPSK yang akan merekomendasi kepada Jaksa Penuntut Umum supaya Bharada E selaku JC bisa diringankan tuntutan hukumannya,” ucapnya.
Ferdy Sambo Ada di Rumah Saat Kejadian
Baca Juga:
Kolaborasi Kreatif Kemenekraf–BPS Hadirkan PSA Sensus Ekonomi 2026 Buatan Animator Muda
Mantan Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo diduga berada di rumah dinasnya di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, saat peristiwa penembakan Brigadir J pada Jumat 8 Juli 2022 silam.
Hal itu dikatakan oleh kuasa hukum Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Muhammad Boerhanuddin. Ia menyampaikan hal itu berdasarkan keterangan kliennya saat diperiksa penyidik tim khusus (timsus) Polri.
"(Atasan Bharada E) ada di lokasi," kata Burhanuddin, Senin (8/8).