Pada kesempatan itu, Bupati Dairi Eddy Keleng Ate Berutu menyampaikan, tidak semua warga yang memiliki rumah tidak layak menerima dana stimulan itu, disebabkan karena keterbatasan anggaran.
"Sasaran program ini adalah masyarakat prasejahtera yang termasuk dalam daftar by name by address (BNBA) sesuai data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS)," katanya.
Baca Juga:
Antusiasme Masyarakat Dalam Kampanye Paslon Bijak di Posko Relawan Sahabat Kasih Bagan Sinembah.
Eddy juga menyampaikan pesan bahwa program itu merupakan program kawalan, maka akan ada tim yang melakukan monitoring, memastikan pemberian stimulan dan pemanfaatannya berjalan sesuai ketentuan.
"Akan diberikan bantuan stimulan berupa uang yang totalnya Rp 35 juta, yang terdiri dari Rp 20 juta berasal dari APBN/DAK, dan Rp 15 juta dari APBD/DAU. Akan ada tim fasilitator lapangan yang akan diturunkan oleh kementerian sebagai perpanjangan tangan kementerian dan Dinas PUTR Kabupaten Dairi untuk mengawasi pembanguan rumah layak huni ini agar digunakan sesuai sasarannya," paparnya.
Eddy menambahkan bahwa untuk tahun depan pemerintahan Dairi berusaha memperoleh program dimaksud untuk warga lain yang belum mendapatkan stimulan dengan jumlah yang lebih banyak.
Baca Juga:
Menginspirasi Generasi Z: Zizie, Mahasiswa dengan Semangat Berwirausaha
Disebutkan, pemerintah pusat membuat program perumahan kegiatan Peningkatan Kwalitas Rumah Swadaya (PKRS) Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) bagi masyarakat berpenghasilan rendah sumber dana APBN.
"Pemkab melalui Dinas PUTR juga telah mengajukan proposal permohonan bantuan sebanyak 8.557 unit BSPS jenis Peningkatan Kwalitas Rumah Swadaya sumber dana APBN untuk tahun 2023 melalui aplikasi SIBARU. Kita berharap pemerintah pusat melalui Kementerian PUPR dan Pemprovsu berkenan memberikan bantuan yang lebih besar lagi ditahun mendatang, mengingat masih banyaknya rumah tidak layak huni di wilayah Kabupaten Dairi," kata Eddy mengakhiri. [gbe]