KaringNews.id | Seorang pria di Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), tewas di tangan adik kandung. Korban tewas berinisial GN (38). Sedangkan pelaku berinisial HN (30).
Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Rian mengatakan, peristiwa terjadi pada Sabtu (26/3/2022). Saat itu warga menemukan sesosok mayat di Desa Tandem Hilir I, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang.
Baca Juga:
Polisi Tetapkan Kapten Kapal Tenggelam yang Tewaskan 15 Orang Sebagai Tersangka
"Petugas yang mendapat laporan turun ke lokasi melakukan olah TKP dan penyelidikan," kata Rian, Minggu (27/3/22).
Dari lokasi, kata Rian, petugas menemukan pisau lipat, masker dan parang yang masih berlumuran darah.
"Petugas meminta keterangan saksi dan diketahui pelaku berinisial HN yang merupakan adik kandung korban," katanya.
Baca Juga:
LP3BH Manokwari Lakukan Pendampingan Hukum Bagi Barnabas Orocomna
Petugas kemudian melakukan pengejaran dan menangkap HN di Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat.
"Kurang lebih enam jam setelah peristiwa, kita berhasil menangkap pelaku,” pungkasnya.
HN di persangkakan dengan Pasal 340, 338 subs 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup.[zbr]