KaringNews.id | Kasus pembunuhan yang dilakukan oleh 19 orang, satu pelaku merupakan oknum anggota TNI Pratu B Hutagaol terbukti dinyatakan secara bersama menganiaya Azhari dan adik kandungnya M Nizar (41) hingga tewas.
Untuk mengungkap setiap peran para pelaku, Satuan Reskrim Polres Batubara dipimpin Kasat Reskrim AKP Feri Kusnadi menggelar Rekonstruksi kasus pembunuhan itu.
Baca Juga:
Polisi Gelar Rekonstruksi Kematian Putri Pj Gubernur Papua Pegunungan
Rekonstruksi yang digelar dalam dua versi, versi pertama digelar oleh Tim Polisi Militer dengan 11 Adegan, dan terlihat korban Nizar dibenam di dalam parit pada adegan ke 9.
Hasil Rekonstruksi 34 adegan menetapkan 19 orang sebagai tersangka oleh Penyidik Sat Reskrim Polres Batu Bara, Selasa (5/4/2022).
Pada Adegan 18-23, korban Nizar dibenamkan ke dalam parit saluran air Titi Payung, Pakam Raya.
Baca Juga:
Mendekam dalam Sel, Pelaku Mutilasi di Semarang Ungkap Penyesalan
“Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 338 subs 170 ayat (2) ke 2e dan 3e dari KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun penjara,” pungkas AKP Fery Kusnadi.
Dalam rekonstruksi tersebut korban luka berat Azhari, tidak bisa hadir karena luka yang diderita belum sembuh, dan perannya digantikan oleh personil Polres Batu Bara. Pihak keluarga pun sangat berharap agar kepolisian dapat bekerja semaksimal mungkin, dan menghukum pelaku dengan hukum yang berlaku.[zbr]