KaringNews.id | Seorang kakek-kakek di Malaysia diadili atas tuduhan melakukan hubungan seks menyimpang dengan kucing, Senin (25/4/2022).
Tragisnya, hewan itu mati akibat kejahatan terdakwa.
Baca Juga:
Kapolri Dapat Gelar Panglima Gagah Pasukan Polis dari Kerajaan Malaysia
Terdakwa bernama Janting Anak Keling (63) mengaku bersalah dalam sidang pengadilan. Dia juga membuat pembelaan setelah tuntutan dibacakan di depan hakim Fatimah Zahari.
Dia dituduh melakukan pelanggaran di sebuah taman bermain di Taman Unku Tun Aminah, Skudai sekitar pukul 04.30 pagi pada 16 April.
Terdakwa dijerat dengan Pasal 377 UU Pidana yang memuat ancaman hukuman penjara 20 tahun dan denda atau cambuk.
Baca Juga:
Pelaku Penyandera Bocah di Pospol Pejaten Mau Uang Tebusan dan Seorang Resedivis TPPO
Wakil Jaksa Penuntut Umum S Thiviya muncul untuk membacakan penuntutan. Thiviya mengatakan jaksa tidak merekomendasikan uang jaminan pembebasan sementara apapun untuk terdakwa dalam kasus ini.
"Namun, jika pengadilan ingin menawarkan jaminan, kami meminta jaminan RM15.000 dengan satu penjamin dan terdakwa harus melapor ke kantor polisi terdekat," ujarnya.
Terdakwa kemudian meminta jaminan yang lebih rendah karena dia sekarang menganggur.