3. BRI meminta surat pernyataan bersedia didebet rekening kepada nasabah yang menerima salah transfer.
4. Setelah nasabah membuat surat pernyataan didebet dan dana masih ada maka pengembalian dana dapat dilakukan oleh BRI.
Baca Juga:
Satpol PP Sumedang Soroti Dugaan Akal-akalan Izin Minimarket di Tengah Moratorium
Salah transfer dari BRI ke bank lain (atau sebaliknya)
1. Nasabah membuat pelaporan kepada pihak bank pengirim telah terjadi salah transfer.
2. Bank pengirim salah transfer harus dan wajib mengirimkan surat bilateral kepada bank penerima.
Baca Juga:
Jazuli Sebut Proporsional Terbuka Perkuat Kedaulatan Rakyat dan Demokrasi Indonesia
3. Bank penerima melakukan kunjungan on the spot/kontak melalui telepon kepada nasabah yang menjadi penerima salah transfer.
4. Bank penerima meminta surat pernyataan bersedia didebet rekening kepada nasabah yang menerima salah transfer.
5. Setelah nasabah membuat surat pernyataan didebet dan dana masih ada maka pengembalian dana dapat dilakukan oleh bank penerima salah transfer. [gbe/rin]