Tersangka bersama barang bukti selanjutnya diamankan ke Mapolres Dairi. Barang bukti itu, uang tunai Rp 125 ribu, satu buah blok berisikan angka tebakan, empat blok kosong, enam lembar kertas rekap kosong, satu buah buku tafsir mimpi dan satu buah pulpen warna hitam.
Rismanto menegaskan, Polres Dairi berkomitmen memberantas segala bentuk penyakit masyarakat, sehingga situasi kamtibmas yang kondusif terjaga di Dairi.
Baca Juga:
Azhar Bintang Lapor Balik Cabupnya di Pilkada Dairi 2024 ke Polisi
Ditambahkan, kurun waktu 2022, Satreskrim Polres Dairi sudah melakukan penindakan terhadap 5 tersangka tindak pidana perjudian jenis togel dalam berkas perkara berbeda dan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Dairi. [gbe]