WahanaNews-Dairi | Satuan reserse kriminal (Satreskrim) Polres Dairi, Sumatera Utara, menangkap seorang laki-laki yang melakukan tindak pidana perjudian jenis togel, Kamis (28/7/20220) sore.
Hal itu dikatakan Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman melalui Kasat Reskrim Akp Rismanto J Purba, dalam keterangan pers disampaikan Kasie Humas Iptu Doni Saleh, Jumat (29/7/2022).
Baca Juga:
Kunjungan Kasih Natal Pemkab Dairi Hari Pertama Bersama Masyarakat Lae Ambat
Adapun tersangka, inisial YS (18), penduduk Desa Belang Malum Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi, ditangkap di jalan ringroad Kelurahan Kuta Gambir Kecamatan Sidikalang, Dairi.
Dijelaskan, Kamis sore, Kanit resum Satreskrim Ipda P Lumbantoruan memperoleh informasi dari masyarakat yang resah akibat permainan judi togel, bahwa di Desa Belang Malum terjadi kegiatan perjudian jenis togel di salah satu warung milik warga.
Memperoleh informasi itu, petugas pun mendatangi lokasi dimaksud. Tiba di lokasi, didapati YS baru selesai merekap angka togel yang sudah terjual.
Baca Juga:
Kebakaran di Parbuluan 3 Dairi, Rumah dan 1 Unit Septor Hangus
YS kemudian bergegas pergi meninggalkan warung itu, bergerak ke arah jalan Ringroad, menggunakan sepeda motor miliknya.
Petugas pun mengikuti YS. Dalam perjalanan, Ipda P Lumbantoruan bersama tim Opsnal Satreskrim langsung melakukan penangkapan, sekaligus mengamankan barang bukti.
Interogasi petugas, YS menjelaskan bahwa ianya menuju jalan Ringroad, hendak menyetorkan hasil penjualan kepada seorang laki-laki bermarga S, yang merupakan salah satu anggota dari bandar togel yang berdomisili di Kota Medan.