Selanjutnya, terdaftar sebagai anggota kelompok tani, fotocofy ktp, KK, surat keterangan usaha dari kepala desa dan lolos persyaratan bank.
Sementara besaran pinjaman, untuk jagung Rp 15 juta per hektare. Untuk komoditas kopi, besar pinjaman Rp 28 juta.
Baca Juga:
Kecelakaan di Jalur Kamojang Bandung, Pasangan Pemudik Asal Depok Tewas
Model pinjaman, pasif. Petani tidak bisa sembarangan mencairkan dana dari bank. Pencairan harus sesuai progres lahan dikelola petani.
Sementara untuk pemasaran hasil produksi, sebut Robot, akan ditampung oleh off taker. Namun jika petani menemukan harga lebih mahal, bisa dijual ke luar. Dengan catatan, kredit harus dibayar ke bank penyedia program itu. [gbe]