Kedua, bantuan subisidi upah sebesar Rp 600 ribu kepada 16 juta pekerja dengan gaji maksimum Rp 3,5 juta per bulan yang dibayarkan satu kali dengan anggaran Rp 9,6 triliun.
Ketiga, bantuan dari pemerintah daerah dengan menggunakan dua persen dari dana transfer umum yaitu Dana Alokasi Umum dan Dana Bagi Hasil sebanyak Rp 2,17 triliun dalam rangka membantu sektor transportasi seperti angkutan umum, ojek, nelayan dan bantuan tambahan perlindungan sosial.
Baca Juga:
Gelar Naker Expo, Kemnaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Pekerjaan di Tiga Kota
Namun Sri Mulyani belum menyampaikan apakah bansos tersebut akan diteruskan hingga 2023 atau tidak.
"UU APBN masih dibahas dengan DPR. Kita mengajukan subsidi BBM sebesar Rp 336 triliun dan dengan tadi kenaikan yang diumumkan, kemungkinan masih akan ada tambahan Rp 100 triliun lagi karena adanya kurang bayar yang masuk ke 2023. Jadi ini nanti yang akan dibahas oleh kami dengan DPR untuk UU APBN 2020 yang akan selesai akhir September pembahasannya," ungkap Sri Mulyani.
Namun Sri Mulyani menegaskan Presiden Jokowi telah menyampaikan di dalam nota keuangan RUU APBN tahun 2023 itu sudah dicadangkan senilai Rp 336 triliun untuk subsidi BBM. [gbe/rsy]