KaringNews.id | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil salah seorang wiraswasta, yaitu Muhamad Yusuf Kaban sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan tersangka Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin (TRP).
"Hari ini, Muhamad Yusuf Kaban diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TRP," kata Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Baca Juga:
Didominasi Penegak Hukum, MAKI: Pimpinan Baru KPK Tak Mewakili Masyarakat dan Perempuan
Terbit Rencana Perangin Angin merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan suap kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa pada tahun 2020-2022 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Sebelumnya, pada Jumat (25/2), KPK telah memanggil Muhamad Yusuf Kaban sebagai saksi dalam penyidikan kasus korupsi tersebut. Namun, ia berhalangan hadir sehingga pemeriksaan dijadwalkan ulang pada Senin ini.
KPK total menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut, yakni lima penerima suap dan satu pemberi suap.
Baca Juga:
Setyo Budiyanto Terpilih sebagai Ketua KPK: OTT Tetap Senjata Utama
Penerima suap adalah Terbit Rencana Perangin Angin (TRP), Iskandar PA (ISK) selaku Kepala Desa Balai Kasih yang juga saudara kandung Terbit, dan tiga pihak swasta/kontraktor masing-masing, Marcos Surya Abdi (MSA), Shuhanda Citra (SC), dan Isfi Syahfitra (IS), sedangkan pemberi suap adalah Muara Perangin-angin (MR) dari pihak swasta/kontraktor.
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan, sekitar tahun 2020 hingga saat ini, Terbit selaku Bupati Langkat periode 2019-2024 bersama Iskandar diduga mengatur pelaksanaan paket proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Langkat.
Dalam hal itu, Terbit memerintahkan Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Langkat Sujarno dan Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Suhardi untuk berkoordinasi aktif dengan Iskandar.