WahanaNews-Karing | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk menjerat kepala daerah menggunakan pasal pemerasan.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto mengatakan pasal tersebut bisa digunakan untuk menindak pejabat yang mempersulit investor dalam mendapatkan izin usaha.
Baca Juga:
Mahkamah Konstitusi Terima 206 Permohonan Sengketa Pilkada Kabupaten hingga Provinsi
“Sebenarnya ini pasal yang paling tepat adalah upaya-upaya pemerasan oleh orang-orang yang mempunyai kewenangan,” kata Karyoto dalam konferensi pers di KPK, belum lama ini, sebagaimana dilansir dari WahanaNews.co.
Ia mengatakan, perilaku pejabat atau kepala daerah yang mempersulit perizinan dan meminta uang akan membuat pelaku usaha urung berinvestasi. Sebab, mereka memahami tindakan itu akan membuat mereka terjerat hukum.
Karena itu, menurutnya, perbuatan ini berbeda dengan kasus suap. Pada kasus suap, kedua pihak baik kepala daerah maupun pengusaha sama-sama memiliki kehendak.
Baca Juga:
ASDP Gandeng Bank Indonesia Perkuat Distribusi Uang Rupiah hingga ke Pelosok Negeri
“Tapi kalau upaya pemerasan itu satu pihak yang sangat menghendaki. Karena apa? Ya sebenarnya investor tidak mau kalau disuruh bayar tidak mau,” ujar Karyoto.
Karyoto mengaku telah mendorong tim penyelidik KPK agar menindak perilaku pejabat yang mempersulit investasi dengan pasal pemerasan. Menurutnya, ancaman hukuman dalam pasal tersebut lebih berat.
Meski demikian, ia mengaku KPK akan tetap melihat peran aktif para pengusaha tersebut dalam suatu kasus dugaan korupsi.