Prinsip kedua, PLN memastikan patuh terhadap undang-undang yang berlaku.
Dan yang ketiga adalah, manajemen memastikan hak-hak seluruh karyawannya.
Baca Juga:
Urgensi Krisis Iklim, ALPERKLINAS Apresiasi Keseriusan Pemerintah Wujudkan Transisi Energi Bersih
“(Soal liberalisasi kelistrikan) Manajemen dan pemegang saham komit compliance rules and regulation. Ini tidak bisa ditawar. Kita punya Undang-Undang Nomor 30 tahun 2009 (tentang ketenagalistrikan) sudah ada pagar tafsir,” papar Yusuf dalam webinar bertema Ada Apa Dengan Holdingisasi PLN?, Rabu (2/3/2022).
“Sepanjang itu kita ikuti, enggak ada yang namanya liberalisasi. Enggak boleh,” sambungnya.
Yusuf kembali melanjutkan, PLN dan Kementerian BUMN memastikan pembentukan subholding di Perseroan akan menguntungkan semua pihak. Baik konsumen (masyarakat) maupun para pegawai PLN itu sendiri.
Baca Juga:
Di COP29, PLN Perluas Kolaborasi Pendanaan Wujudkan Target 75 GW Pembangkit EBT 2030
Seperti kemungkinan tarif listrik lebih murah atau tarif lebih transparan.
“Yang diuntungkan (diuntungkan pembentukan holdingisasi) adalah insan PLN dan seluruh masyarakat Indonesia,” papar Yusuf.
“Kalau ditanya siapa yang rugi, saya enggak tahu. Karena enggak boleh ada yang rugi di sini,” pungkasnya.