Karena itu, Eddy Berutu mengajak secara bersama-sama untuk saling mengingatkan agar para kepala dinas, kepala badan, aparatur sipil negara, rekan-rekan pengusaha untuk membayar pajak tepat waktu.
"Saya mendorong mari kita bayar pajak tepat waktu, untuk pajak pribadi paling lambat 31 Maret 2022 dan wajib pajak dan 31 April wajib pajak badan. Dengan membayar bayar pajak kuat, Indonesia Maju," tuturnya.
Baca Juga:
Bupati Dairi Beri Kuliah Umum dan Bedah Buku "Solusi Out of The Box" di UHN
Eddy Berutu juga memberikan dukungan kepada Direktorat Jenderal Pajak dan KKP Pratama Kabanjahe atas terselenggaranya acara SPT Tahunan.
"Mudah-mudahan dengan acara ini, akan semakin mengingatkan kita dan menjadi panutan bagi masyarakat luar dalam melaksanakan membayar pajak," tutupnya.[zbr]