KaringNews.id | Bupati Dairi Dr Eddy Keleng Ate Berutu telah melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak penghasilan pribadi. Pelaporan SPT tahunan itu dilakukan secara Online melalui aplikasi e-filing yang disaksikan oleh Kanwil DJP Sumut II Anggrah Warsono dan Kepala KPP Pratama Kabanjahe R Rahmad Adisukmono, Kamis (10/3/2022) di Berastagi dalam acara pekan panutan penyampaian SPT Tahunan.
"Saya Bupati Eddy Berutu hari ini saya telah melaksanakan pelaporan tahunan pajak penghasilan secara Online melalui elektronik filing," kata Eddy Berutu.
Baca Juga:
Bupati Dairi Beri Kuliah Umum dan Bedah Buku "Solusi Out of The Box" di UHN
Pada kesempatan tersebut, Eddy Berutu mengapresiasi kantor pajak telah memanfaatkan perkembangan teknologi informasi melalui e-filing.
Aplikasi tersebut tentunya memudahkan masyarakat untuk melakukan pelaporan terutama di tengah situasi pandemi Covid-19.
"Tentunya ini memudahkan masyarakat. Kita mudah melakukan pembayaran dengan mudah dan aman," katanya.
Baca Juga:
Silaturahmi dengan Bupati, DPC Demokrat Dairi: Siap Mendukung, Bersinergi dan Kolaborasi
Bupati Eddy Berutu mengatakan, pajak merupakan sumber menjadi sandaran utama pemerintah untuk memutar dan menggerakkan roda perekonomian dan pertumbuhan pembangunan bangsa.
Eddy Berutu mengatakan, dengan membayar pajak berarti kita ikut mendukung pemerintah dalam pemulihan ekonomi nasional, baik itu pemberian intensif dan juga subsidi di berbagai bidang seperti pendidikan, kesehatan, pertanian dan pembangunan infrastruktur lainnya.
"Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang diberikan pemerintah kepada masyarakat yang terdampak pandemi covid-19 adalah dari pajak," ucap Eddy Berutu.