KaringNews.id | Para camat dan lurah di Tebing Tinggi diminta agar lebih selektif dalam memberikan rekomendasi izin keramaian di wilayahnya masing-masing, terutama yang sifatnya mengumpulkan massa.
Pesta perkawinan, kegiatan pertandingan olah raga, ada batasan jumlah massa yang dikumpulkan 50 persen saja, dan waktunya juga dibatasi hanya sampai jam 22.WIB.
Baca Juga:
Faisal: Wali Kota Definitif Pasca Pilkada Bisa Inovatif Dongkrak Pendapatan Asli Daerah
Hal ini merupakan arahan Wali Kota Tebing Tinggi H.Umar Zunaidi Hasibuan kepada para Camat, guna penendalian COVID-19 gelombang tiga, ujar juru bicara Penkot Tebing Tinggi Dedi Parulian Siagian. Sabtu (12/2).
Selain kepada Camat juga diberikan arahan kepada Dinas Kesehatan untuk berkoordinasi Dinkes Provsu dan Kemenkes RI berkaitan dengan kreteria pasien COVID-19 yang dibiayai Pemerintah.
Informasi harus jelas, bagaimana dengan pasien yang tidak termasuk dalam kretaria, siapa yang menanggung biayanya, jika BPJS mau membiayainya bagi peserta yang terdaftar Pemkot Tebing Tinggi siap memberikan bantuan.
Baca Juga:
Calon Wawalkot Metro Pakai Fasilitas Negara Saat Kampanye, Kini Jadi Tersangka
Bagian lainya Dedi Siagian mengatakan Sekertariat Satgas COVID-19 (BPBD) diintruksikan Wali Kota untuk membuat SK bersama dengan MUI, FKUB, DMi dan BKAG, tentang pengendalian COVID-19.
Melalui tokoh-tokoh agama diharapkan ikut memberikan penyuluhan dan edukasi kepada jemaahnya bekerjasama dengan Kominfo, dimesjid, Gereja, Vihara atas tempat ibadah lainya.
Hal ini diharapkan akan menekan sampai sekecil mungkin penyebaran COVID-19 yang akhir-akhir ini menampakan gejala meningkat termasuk di Tebing Tinggi, ujar Dedi.[zbr]