KaringNews.id | Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara saat ini sedang melakukan perhitungan kerusakan flora dan fauna yang berdampak pada adanya kerugian perekonomian negara dan kerugian negara, dalam kasus alih fungsi lahan hutan menjadi kebun kelapa sawit oleh mafia tanah di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Demikian disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Idianto, melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum, Kejati Sumut, Yos A Tarigan, Sabtu (12/3/2022). Saat ini, kata Yos, tim Penyidik Pidsus Kejati Sumut sedang melakukan koordinasi dengan ahli dari Guru Besar Silvikultur IPB terkait peta kawasan suaka margasatwa yang dijadikan sebagai perkebunan kelapa sawit berdasarkan perubahan dari hutan suaka margasatwa menjadi SHM.
Baca Juga:
BKSDA Bawa Orangutan Hasil Sitaan ke Pusat Rehabilitasi di Sumatera Utara
"Dari kegiatan tersebut diharapkan dapat menghitung produksi kelapa sawit dan kegiatan ini juga didukung melalui hasil uji analisis laboratorium sampel tanah dan jaringan tanaman dari Laboratorium," tandas Yos.
Sebelumnya, lanjut mantan Kasi Pidsus Deli Serdang ini, tim Penyidik Pidsus Kejati Sumut sudah turun langsung ke Langkat untuk melakukan ploting dan menentukan titik koordinat di Kawasan Hutan Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat.
"Tim Penyidik yang diturunkan ke lapangan sebanyak sembilan orang didampingi tim dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), Kementerian Kehutanan, Kanwil BPN Sumut dan BPN Langkat," jelasnya.
Baca Juga:
Kemenkumham Lindungi Kekayaan Intelektual Komunal di Seluruh Wilayah Sulbar
Lebih lanjut Yos menyampaikan bahwa tim yang turun melakukan pemeriksaan lahan dan pengukuran serta menentukan titik koordinat bersama tim ahli bertujuan untuk mengetahui titik batas lahan yang menjadi objek permasalahan dalam hutan Suaka Marga Satwa.
"Sampai saat ini kita masih menunggu hasil perhitungan dari ahli tersebut. Perkembangan terbaru terkait perkara ini akan kita informasikan secepatnya," tegas Yos.[zbr]