KaringNews.id | Tim Tabur Kejati Sumatera Utara, berhasil meringkus pria berinisial ZS, pada Minggu (17/4/2022) tengah malam.
ZS buron kasus usaha pengangkutan minyak bumi, serta usaha pengangkutan minyak dan gas bumi tanpa izin usaha pengangkutan.
Baca Juga:
Upaya Dorong Produksi Migas Nasional, Lakukan Lelang Ulang Wilayah Kerja Terminasi Migas
Terdakwa ZS yang merupakan warga Jambi, ditangkap di rumah saudaranya di Desa Penggalian, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai. Saat ditangkap, ZS yang berprofesi sebagai sopir pengangkut minyak dan gas bumi ilegal itu, tidak melakukan perlawanan.
Anggota Tim Tabur Kejati Sumatera Utara, langsung menggelandang terdakwa ZS ke Kantor Kejati Sumatera Utara, di Jalan AH Nasution, Kota Medan, guna dilakukan pemeriksaan lanjutan. Setelah itu terdakwa ZS diserahkan ke Kejati Jambi.
Kasipenkum Kejati Sumatera Utara, Yos Tarigan mengatakan, terdakwa diduga melanggar Pasal 53 huruf b UU No. 22/2001 tentang minyak dan gas bumi. Di mana terdakwa melakukan usaha pengangkutan minyak bumi, serta usaha pengangkutan minyak dan gas bumi tanpa izin usaha pengangkutan.
Baca Juga:
Soal Barbuk Sabu di Kasus Irjen Teddy Disimpan Kejati Sumut, Kasi Penkum: Kita Cek Kembali Info Itu
"Terdakwa ditangkap setelah Tim Tabur Kejati Sumatera Utara menerima surat dari Kejati Jambi, terkait permintaan penangkapan terdakwa ZS. Selanjutnya Tim Tabur Kejati Sumatera Utara, melakukan pencarian dan dilakukan penangkapan tanpa perlawanan," ungkap Yos Tarigan.[zbr]