KaringNews.id | Sipir Rutan Natal berinisial DG yang menganiaya santri Musthafawiyah Purba Baru di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara dijatuhi hukuman pidana 2 tahun penjara.
Dia juga didenda Rp 20 juta dan terancam dipecat sebagai seorang pegawai negeri sipil (PNS). Vonis Majelis Hakim ini disampaikan Muhammad Safi'i Pasaribu, Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Musthafawiyah Purba Baru.
Baca Juga:
Diduga Korupsi Rp 3,7 Miliar Konstruksi Jalan di Madina, Kejatisu Tahan 2 Pejabat PUPR Sumut
Berdasarkan putusan Majelis Hakim PN Madina, terdakwa DG setelah terpidana akan dipecat secara tidak hormat dari PNS.
"Sesuai Pasal 87 ayat (2) UU ASN, PNS dapat diberhentikan dengan tidak hormat karena dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun," ujarnya, Jumat (18/2/2022).
Safi'i sebagai pengacara dari LBH Musthafawiyah sangat berterima kasih kepada para alumni yang memberikan dukungan kepada keluarga korban SR.
Baca Juga:
358 Calon Haji Kloter 15 Diberangkatkan oleh Bupati Madina Menuju Asrama Haji Medan
"Dalam putusan tadi terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sama-sama menerima putusan Majelis Hakim. Saya sangat berterima kasih kepada seluruh alumni yang memberi dukungan kepada korban dan mengapresiasi Majelis Hakim serta JPU karena telah menegakkan kebenaran serta keadilan," katanya.[zbr]