KaringNews.id | BNN Provinsi Sumut menangkap sepasang kekasih di Jalan HM Yamin, Tebing Tinggi. Keduanya ditangkap karena membawa 10 kg narkoba jenis sabu.
Kepala BNNP Sumut Toga Habinsaran Panjaitan menjelaskan penangkapan berawal dari informasi warga. Dia menyebut tim BNN Sumut mengikuti sejoli itu dari Tanjungbalai pada Minggu (13/2/2022).
Baca Juga:
Dua Teman Korban Siswa SMKN Semarang yang Tewas Ditembak Polisi Masih Trauma
Tim BNN Sumut kemudian menghentikan mobil yang ditumpangi sejoli tersebut di Jalur Lintas Sumatera Tebing Tinggi arah Medan. Sempat ada aksi kejar-kejaran karena kedua orang itu tidak berhenti.
"Selanjutnya dilakukan penggeledahan di dalam mobil ditemukan 10 bungkus kemasan guanyinwang warna hijau yang diduga narkoba jenis sabu di dalam tas ransel warna biru yang dibawa oleh tersangka RRS alias RI (37)," ujar Toga kepada wartawan, Jumat (18/2/2022).
Dia mengatakan ada wanita berinisial LP alias LI (29) yang merupakan kekasih RRS di dalam mobil. Setelah diinterogasi, RRS mengatakan 10 kg sabu itu akan dibawa ke Binjai atas perintah bosnya yang berada di Malaysia.
Baca Juga:
Komnas HAM Apresiasi Pemindahan Terpidana Mati Mary Jane ke Filipina
"Petugas berhasil menangkap seorang laki-laki berinisial JM yang merupakan penerima dari 10 kg sabu di lokasi yang telah ditentukan sebelumnya di Jalan Megawati, Kota Binjai," ucap Toga.
Ketiga orang itu kemudian dibawa ke Kantor BNNP Sumut untuk pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, ketiganya dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati.[zbr]