KaringNews.id | Seorang ibu berinisial PA (51) diamankan lantaran mengantarkan jus berisi sabu ke Lapas di Kota Pinang, Labuhan Batu Selatan (Labusel), Sumatera Utara (Sumut).
Awalnya PA mengantarkan jus ke lapas untuk putranya BA (24) yang merupakan warga binaan. Sabu 1,5 gram itu telah disiapkan R atas permintaan BS sebelumnya.
Baca Juga:
Penyelundupan Senpi dan Sabu 71 Kg Saat Mudik Digagalkan Polda Banten
Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Martualesi Sitepu mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap PA. Hasilnya PA tidak mengetahui adanya narkoba dalam barang bawaannya.
"Dari hasil gelar perkara, petugas tidak dapat menetapkan PA sebagai tersangka, namun sebagai saksi," katanya, Jumat (6/5/2022).
Petugas tidak menemukan adanya unsur kesengajaan dalam penyelundupan sabu ke Lapas. Pihaknya juga lebih mengutamakan unsur kemanusiaan dalam kasus ini.
Baca Juga:
Satres Narkoba Polrestabes Medan Gelar Pra Rekonstruksi Kasus Sabu Libatkan Oknum Kepling
"Perbuatan saksi PA tidak ditemukan adanya niat jahat," ujarnya.
Martualesi mengatakan, pihaknya telah menetapkan BS sebagai tersangka. Sementara R masih dalam pengejaran.
"BS melanggar Pasal 114 Jo Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," jelasnya.
Diketahui, R merupakan residivis yang baru bebas dalam kasus pidana kepemilikan narkoba. Sementara BS masih menjalani masa tahanan dengan vonis 4,6 tahun penjara.[zbr]