WahanaNews-Karing | Untuk menyelesaikan banyaknya kasus hukum terkait pertanahan, pemerintah akan segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) untuk melakukan asesmen.
Hal itu dikatakan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, usai memimpin rapat koordinasi (rakor) terbatas lintas Kementerian dan Lembaga terkait pembentukan tim analisis untuk kasus-kasus pertanahan yang bermasalah secara hukum, di kantor Kemenko Polhukam Kamis (2/6/2022).
Baca Juga:
Ahok Siap Diperiksa Kejagung, Kasus Korupsi BBM Pertamina Seret Banyak Nama
Melansir WahanaNews.co, selain penerbitan PP, pemerintah juga akan membentuk tim lintas kementerian untuk melakukan penilaian dan penyelesaian atas kasus-kasus tanah.
"Masalah tanah meliputi masalah hukum yang rumit, ada persoalan administrasi, ada persoalan mafia tanah, persoalan tumpang tindih putusan, dan lainnya. Maka pemerintah memutuskan semua hal ini akan diselesaikan sebagai kewajiban negara,” ujarnya.
Tak hanya itu, lanjut Mahfud, rapat lintas kementerian dan lembaga tersebut turut membahas vonis-vonis yang sudah berkekuatan hukum tetap di bidang pertanahan, yang harus dieksekusi oleh negara, dimana negara harus membayar.
Baca Juga:
Pukul Mundur Ukraina, Rusia Kuasai Kembali Empat Wilayah Kursk
Menurutnya, pembentukan PP ini sebagai tindak lanjut pemerintah dalam menghadapi mafia tanah yang masih berkeliaran.
Diketahui, tim yang akan terlibat untuk memberantas mafia tanah juga menyelesaikannya secara hukum diantaranya Kejaksaan Agung, Kepolisian hingga Kantor Staf Presiden.
“Pemerintah berkomitmen, mafia tanah ini akan kita selesaikan secara bertahap,” kata Mahfud.