KaringNews.id | Satuan Polisi (Satpol) PP menjaring belasan remaja putri saat menggelar razia disalah satu kos-kosan di kawasan Kelurahan Pondok Benda, Pamulang, Tangerang Selatan, pada Kamis (13/1/2022).
Menurut Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Perundang-undangan Satpol PP Tangsel, Sapta Mulyana, razia dilakukan karena kos-kosan tersebut disinyalir telah menjadi sarang prostitusi online.
Baca Juga:
Sebanyak 15 Ribu Batang Rokok Ilegal Disita Bea Cukai dan Satpol PP Subulussalam
“Malam ini, dari kos-kosan tersebut kami mengamankan sebanyak 15 perempuan. Selain itu ada pula sembilan orang pria,” ungkap Sapta.
Saat dilakukan razia, sejumlah remaja putri masih berada di dalam kamar. Beberapa di antaranya, terlihat masih mengenakan pakaian yang minim. Sapta menduga kuat bahwa belasan remaja putri tersebut terlibat tindak prostitusi online.
“Kalau kita lihat indikasinya, mereka menjajaki dirinya atau menyediakan jasa ini melalui aplikasi,” kata Sapta.
Baca Juga:
Panggung Hiburan di Monas Meriahkan Pelantikan Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran
“Anak-anak ini yang terjaring terbukti masih berusia muda dan belum memiliki identitas. KTP, SIM mereka tidak bisa menunjukkan. Masih di bawah umur, jadi memang belum bisa membuatnya,” urai Sapta.
Selain menjaring belasan wanita dan sembilan pria, dalam razia itu petugas juga menemukan sejumlah barang bukti.
“Kita temukan beberapa alat kontrasepsi,” imbuhnya.