WahanaNews-Karing | Satreskrim Polres Dairi, Sumatera Utara, menangkap seorang tersangka pelaku tindak pidana perjudian jenis togel, inisial ATG (36), Senin (5/12/2022) sekitar pukul 15.30 Wib.
ATG, warga Desa Sukandebi Kecamatan Tigalingga Kabupaten Dairi itu, ditangkap di salah satu warung milik marga Pasi di Desa Kedebrek Kecamatan Tigalingga.
Baca Juga:
Gus Ipul Sapa Ratusan Pendamping Sosial Jakarta, Ingatkan Arahan Presiden Prabowo
Hal itu dikatakan Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman melalui Kasat Reskrim AKP Rismanto J Purba, dalam keterangan pers disampaikan Kasi Humas Iptu Doni Saleh.
Dijelaskan, Senin (5/12/2022) sekira pukul 10.00 Wib, unit resum Satreskrim menerima informasi terkait adanya kegiatan perjudian togel dimaksud.
Berdasarkan informasi tersebut, petugas pun diturunkan ke lokasi, menindaklanjuti informasi itu. Ditemukan, ATG sedang menerima pesanan angka-angka togel.
Baca Juga:
Kemen PPPA Minta Perkuat Peran Forum Anak Kota Balikpapan sebagai Pelopor dan Palapor
Selanjutnya, tim melakukan penggeledahan dan penangkapan serta mengamankan barang bukti.
Hasil interogasi, ATG mengaku memperoleh 25 persen dari upah penjualan. Pelaku dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Polres Dairi untuk proses penyidikan selanjutnya.
Adapun barang bukti itu, uang tunai Rp 2.231.000. Satu unit HP Merek Xiaomi Redmi 6A berisikan angka-angka togel. Satu buah buku tafsir mimpi.