KaringNews.id | Polisi akhirnya menetapkan tiga orang tersangka dalam insiden longsornya bekas tambang emas di Desa Bandar Limabung, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal ( Madina ), Sumatera Utara, Kamis, (28/4/2022) lalu.
Dalam insiden itu, sebanyak 12 orang emak-emak yang tengah mencari butiran emas di dalam lubang bekas galian sedalam dua meter, tewas tertimpa material longsor.
Baca Juga:
Soal Eks Bupati Batubara Urus SKCK Meski Sudah DPO, Polres Buka Suara
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, mengatakan, ketiga tersangka adalah JP, AP dan AL.
“Ketiganya masing-masing berperan sebagai pemodal, pengepul dan pemilik lahan,” ungkapnya.
Tatan menjelaskan, perbedaan peran para tersangka membuat pasal yang dijeratkan juga berbeda-beda.
Baca Juga:
Aliansi Mahasiswa & Masyarakat Kota Medan Bersatu Demo di Mapolda Sumut Tuntut Dugaan Ijazah Palsu "MAR"
Tersangka JP dikenakan pasal 156 subsider Pasal 161 UU RI No 3 tahun 2020 dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak 100 miliar rupiah.
"Sedangkan terhadap tersangka AP dan AL dikenakan Pasal 161 UU RI No 3 tentang pertambangan mineral dan batubara dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan denda 5 miliar rupiah,” kata Tatan di Mapolda Sumut, Rabu (18/5/2022).
Selain ketiga tersangka itu, kata Tatan, beberapa hari sebelum peristiwa longsor yang menewaskan 12 orang, Polres Madina juga menangkap tiga orang yang melakukan aktivitas menambang ilegal. Untuk tiga orang yang ditangkap sebelum peristiwa longsor tersebut bernama Efendi, Afridiwizon dan Rustam.
”Saksi yang diperiksa ada tiga orang, dan tersangka juga tiga orang,” tegasnya.
Tatan menegaskan, untuk status kegiatan pertambangan emas yang dilakukan warga, dipastikan tanpa izin alias ilegal.
"Kita sepakat menyebut mereka ini penambang, tapi bukan dipekerjakan. Untuk pertambangannya sendiri memang ilegal,” tandasnya.[zbr]